JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto memastikan kenaikan tarif tol di 14 ruas jalan tol dengan kenaikan rata rata 11-13 persen mulai dilakukan pada 7 Oktober 2011.
Adapun surat keputusan menteri mengenai kenaikan tarif tol ini sudah ditandatangani sejak 27 September 2011.
"Tarif tol tanggal 27 sudah saya tandatangani, berlaku 10 hari setelah ditandatangani. Kenapa 10 hari? Saya minta badan usaha jalan tol itu memberikan penjelasan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Joko ketika ditemui di Gedung Kemenko, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Dia mengatakan, rentang waktu yang diberikan pemerintah sekira 10 hari ini dilakukan untuk sosialisasi. Ditambahkannya, sekarang ini ruas tol tersebut sudah dilakukan sosialisasi.
"Sekarang mustinya kalau Anda naik jalan tol sudah ada sosialaisasi tarifnya naik berapa, menjadi sekian-sekian dan sebagainya, jadi sekarang sosialisasi," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kenaikan tarif tol ini sudah mendapat persetujuan dari semua pihak dan sudah menjadi Keputusan Menteri, sehingga surat keputusan pun sudah ditanda tangani sejak 27 September 2011.
"Kalau enggak salah 14 ruas jangan tanya apa saja ya, yang jelas 14 ruas itu kenaikannya sesuai dengan inflasi per tahun ya rata-rata kenaikannya antara 11-13 persen itu sudah ada di sana semua yang penting sudah sepakat dan akan dilaksanakan 10 hari setelah saya tandatangani ya mungkin 7 Oktober," pungkasnya. (ade)
Adapun surat keputusan menteri mengenai kenaikan tarif tol ini sudah ditandatangani sejak 27 September 2011.
"Tarif tol tanggal 27 sudah saya tandatangani, berlaku 10 hari setelah ditandatangani. Kenapa 10 hari? Saya minta badan usaha jalan tol itu memberikan penjelasan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Joko ketika ditemui di Gedung Kemenko, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Dia mengatakan, rentang waktu yang diberikan pemerintah sekira 10 hari ini dilakukan untuk sosialisasi. Ditambahkannya, sekarang ini ruas tol tersebut sudah dilakukan sosialisasi.
"Sekarang mustinya kalau Anda naik jalan tol sudah ada sosialaisasi tarifnya naik berapa, menjadi sekian-sekian dan sebagainya, jadi sekarang sosialisasi," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan kenaikan tarif tol ini sudah mendapat persetujuan dari semua pihak dan sudah menjadi Keputusan Menteri, sehingga surat keputusan pun sudah ditanda tangani sejak 27 September 2011.
"Kalau enggak salah 14 ruas jangan tanya apa saja ya, yang jelas 14 ruas itu kenaikannya sesuai dengan inflasi per tahun ya rata-rata kenaikannya antara 11-13 persen itu sudah ada di sana semua yang penting sudah sepakat dan akan dilaksanakan 10 hari setelah saya tandatangani ya mungkin 7 Oktober," pungkasnya. (ade)





0 komentar:
Posting Komentar