Rabu, 14 September 2011

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Yang membatalkan puasa adalah beberapa perkara yang wajiib ditahankannya, dari terbitnya fajar sampai maghrib, yaitu :

1. Makan dan minum dengan sengaja, karena keduanya dapat membatalkan puasa. Dan bagi orang yang makan dan minum dengan sengaja wajib mengqadha’-nya, menurut semua ulama mazhab. Tetapi mereka berbeda dalam menetapkan wajibnya membayar kifarah. Imamiyah dan Hanafi : Mewajibkan bayar kifarah. Syafi’i dan Hambali : Tidak mewajibkan. Tetapi bagi orang yang makan dan minum dengan lupa, maka tidak harus meng-qadha’-nya dan tidak pula membayar kifarah, hanya Maliki tetap mewajibkan meng-qadha’-nya (menggantinya) saja. (Merokok, yang biasa diisap manusia adalah termasuk dalam pengertian minum).

2. Bersetubuh dengan sengaja. Ia membatalkan puasa dan bagi yang melakukan persetubuhan, wajib meng-qadha’-nya dan bayar kifarah, menurut semua ulama mazhab. Membayar kifarah adalah memerdekakan budak, dan bila tidak mendapatkannya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin. Kifarah itu boleh dipilih, menurut Imamiyah dan Maliki. Maksudnya seoarang mukallaf diperbolehkan untuk memilih salah satu dari : Memerdekakan budak, puasa, atau memberi makan. Tetapi menurut Syafi’i dan Hambali serta Hanafi : Harus secara tertib. Maksudnya, pertama harus memerdekakan budak, bila tidak mampu hendaklah berpuasa, bila tidak mampu juga hendaklah memberi makan. Imamiyah : Wajib menghimpun kifarah-nya yaitu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan kepada enam puluh orang miskin, jika dia berbuka puasa karena melakukan hal-hal yang haram. Sebagaimana kalau dia (orang yang

berpuasa itu) makan sesuatu yang dimurkai Tuhan, atau minum minuman 2 keras atau berzina. Tetapi kalau melakukan persetubuhan dengan lupa, maka puasanya tidak batal, menurut Hanafi, Syafi’i dan Imamiyah. Namun menurut Hambali dan Maliki tetap membatalkan.

3. Istimma’, yaitu mengeluarkan mani. Ia merusak puasa menurut ulama mazhab secara sepakat, bila dilakukan dengan sengaja, bahkan keluar madzi pun dapat merusak puasa, menurut Hambali. Maksudnya adalah madzi yang keluar karena disebabkan melihat sesuatu yang dapat membangkitkan gairah seks, atau sejenisnya bila dilakukan berulang-ulang. Empat mazhab : Kalau hanya keluar mani wajib meng-qadha’-nya saja, tanpa membayar kifarah. Imamiyah : Wajib meng-qadha’-nya dan bayarkifarah sekaligus.

4. Muntah dengan sengaja, dapat merusak puasa. Dan menurut Imamiyah, Syafi’i dan Maliki : Wajib meng-qadha’-nya. Tetapi menurut Hanafi : Orang yang muntah tidak membatalkan puasa, kecuali kalau muntahnya itu memenuhi mulut. Hambali ada dua riwayat, mereka sepakat bahwa muntahdengan terpaksa tidak membatalkan puasa.

5. Berbekam (bercaduk) juga membatalkan puasa, begitulah menurut pendapat Hambali khususnya. Mereka berpendapat bahwa yang mencaduk (membekam) dan yang dicanduk (dibekam) puasanya sama-sama batal.

6. Disuntik dengan yang cair. Ia dapat membatalkan (merusak) puasa. Dan bagi yang disuntik wajib meng-qadha’-nya (menggantinya), begitulah menurut ulama mazhab secara sepakat. Namun sekelompok Imamiyah menambah dengan kewajiban membayar kifarah, kalau dia (yang disuntik) tidak betul betul dalam keadaan kritis (membahayakan).

7. Debu halus yang tebal (pekat) juga dapat merusak puasa, begitulah menurut Imamiyah khususnya. Bila debu yang halus itu masuk kedalam lubang yang ada ditubuh kita, seperti tepung dan semacamnya, ia dapat membatalkan puasa, karena ia lebih cepat masuk ke dalam tubuh kita daripada suntikan, juga dari rokok yang biasa diisap oleh manusia.

8. Bercelak juga dapat membatalkan puasa, begitulah menurut Maliki khususnya. Dengan syarat dia bercelak pada waktu siang, dan dia merasakan rasa celak itu sampai kerongkongannya.

9. Memutuskan (membatalkan) niat puasa. Kalau orang yang berpuasa berniat untuk berbuka, kemudian dia berbekam (bercanduk), maka puasanya batal, menurut Imamiyah, Hambali, tetapi menurut mazhab-mazhab yang lain tidak batal.

10. Mayoritas Imamiyah berpendapat : Orang yang menenggelamkan (menyelamkan) seluruh kepalanya kedalam air bersama badannya atau tidak dengan badannya, ia dapat membatalkan puasanya, dan dia wajib mengqadha’-nya (menggantinya) dan wajib juga membayar kifarah. Tetapi menurut mazhab-mazhab yang lain, hal ini tidak membatalkan puasa.

11. Imamiyah : Orang yang sengaja melamakan dirinya berada dalam junub pada bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar, maka puasanya batal, dan ia harus meng-qadha’-nya dan membayar kifarah. Tetapi mazhab-mazhab yang lain: Puasanya tetap sah, dan tidak diharuskan untuk melakukan sesuatu, baik qadha’ maupun bayar fidyah.

12. Imamiyah : Orang yang sengaja berbohong kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian berbicara dan menulis bahwa Allah dan Rasul-Nya berkata memerintahkan begini dan begitu, dan ia tahu bahwa ia berbohong dalam ucapannya itu, maka puasanya batal, dan ia wajib (harus) meng-qadha’-nya dan membayar kifarah. Bahkan sebagian besar ahli mereka (Imamiyah) mewajibkan bagi orang yang berbohong ini untuk membayar kifarah dengan menghimpunnya, yaitu memerdekakan budak dan berpuasa dua bulan secara berturut-turut serta memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin. Dari keterangan ini jelas, bahwa orang yang mengatakan bahwa Imamiyah membolehkan berbohong kepada Allah dan Rasul-Nya adalah berdasarkan kebodohannya dan kepicikannya dalam menilai Imamiyah.

II. HUKUM PUASA WANITA HAMIL YANG HAMPIR MELAHIRKAN DAN WANITA YANG SEDANG MENYUSUI

Empat Mazhab : Kalau wanita yang menyusui atau yang hamil khawatir pada dirinya atau pada anaknya, maka sah puasanya, namun boleh baginya untuk berbuka. Tetapi apabila dia berbuka maka dia harus meng-qadha’-nya (menggantinya). Begitulah ketetapan mereka secara sepakat. Namun dalam persoalan fidyah (kifarah) mereka berbeda pendapat. Hanafi : Tidak diwajibkan secara mutlak. Maliki : Hanya diwajibkan bagi wanita yang menyusui, bukan yang hamil. Hambali dan Syafi’i : Setiap wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah, bila hanya khawatir bagi anaknya saja, tetapi bila khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka dia harus meng-qadha’-nya (menggantinya), tanpa membayar fidyah. Membayar fidyah adalah mengeluarkan satu mud (sama dengan 800 gram gandum atau sejenisnya) setiap hari, dan setiap mud diberikannya kepada satu orang miskin. Imamiyah : Kalau wanita hamil yang saat kelahirannya sudah dekat dan membahayakan dirinya bila berpuasa, atau membahayakan anak yang sedang disusuinya, maka dia harus berbuka dan tidak boleh berpuasa, karena yang membahayakan itu diharamkan. Mereka bersepakat bahwa bagi wanita yang khawatir membahayan anaknya harus meng-qadha’-nya (menggantinya) dan membayar fidyah satu mud. Tetapi kalau khawatir membahayakan dirinya, mereka berbeda pendapat, sebagian harus meng-qadha’ (menggantinya) dan tidak usah membayar fidyah ; dan yang lain harus meng-qadha’ dan membayar fidyah.

III. HUKUM PUASA ORANG TUA RENTA, BAIK LELAKI MAUPUN

WANITA, YANG MENDAPATKAN KESULITAN DAN KESUKARAN,

SERTA TIDAK KUAT LAGI BERPUASA

Dia mendapat rukhshah (keringanan) untuk berbuka, hanya harus membayar fidyah setiap hari dengan memberikan makanan pada orang miskin. Begitu juga orang sakit yang tidak ada harapan sembuh sepanjang tahun. Hukum ini disepakati oleh semua ulama mazhab, kecuali Hambali, ia berpendapat bahwa bagi orang tua renta dan orang sakit tersebut, hanya disunnahkan untuk membayar fidyah, tidak diwajibkan.

Keutamaan Empat Bulan Suci, Serta Amalan Yang Dianjurkan

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman.

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena kita memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya.

Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.

Rajab Di Antara Bulan Haram

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,

 إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.

Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.

Di Balik Bulan Haram

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna.

Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)

Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arf, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan dengan Bulan Rajab

Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)

Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ’atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ’atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ’atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

”Tidak ada lagi faro’ dan  ’atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Tidak ada lagi ’atiiroh dalam Islam. ’Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ’atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ’ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ’Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ’ied.

’Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ’ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ’ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ’ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ’Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ’Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ’Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam)

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, ”Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ’ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ’ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ’ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ’ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah, wa 'ala aalihi wa shobihi ajma'in.

Sebagian orang sempat menganjurkan bahwa banyaklah puasa pada bulan Rajab. Ada pula yang menganjurkan untuk berpuasa di awal-awal bulan Rajab. Apakah betul anjuran seperti ini ada dasarnya? Silakan ditelusuri dalam pembahasan singkat berikut ini. Semoga bermanfaat.

Aku bertanya pada Sa'id bin Jubair tentang puasa Rajab dan kami saat itu sedang berada di bulan Rajab, maka ia menjawab : Aku mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata : Nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh." (HR. Muslim dalam kitab Ash Shiyam. An Nawawi membawaknnya dalam Bab Puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di selain bulan ramadhan)

Sebagian orang agak sedikit bingung dalam menyikapi hadits di atas, apakah di bulan Rajab harus berpuasa sebulan penuh ataukah seperti apa?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

”Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)

Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ’Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ’Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,

لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ

”Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Adapun perintah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)

Imam Ahmad mengatakan, Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.”

Imam Asy Syafi’i mengatakan, ”Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.”

Beliau berdalil dengan hadits ’Aisyah yaitu ’Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)

Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut.

    Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
    Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib yaitu amalan puasa Ramadhan).
    Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

Kesimpulan: Tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulan Rajab kecuali jika berpuasanya karena bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haram, namun tidak ada keistimewaan bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulan Rajab sebagaimana yang diyakini sebagian orang.

Jika memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis, puasa Daud atau puasa ayyamul biid, maka tetap rutinkanlah di bulan Rajab. Semoga Allah beri taufik untuk tetap beramal sholih.

Semoga pembahasan singkat ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Semoga Allah selalu memberkahi kita di bulan Rajab ini.

41 Cara Menyambut Malaikat Maut

    Dengan iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk
    Dengan senantiasa memelihara shalat lima waktu tepat pada waktunya dengan berjamaah di masjid bersama kaum muslimin, disertai dengan kekhusyukan dan perenungan makna-maknanya. Sedangkan shalatnya kaum wanita di dalam rumah adalah lebih utama
    Dengan mengeluarkan zakat yang diwajibkan tepat pada waktunya, sesuai dengan ukuran dan kriterianya berdasarkan syara’
    Dengan berpuasa ramadhan di dasari keimanan dan mengharap pahala dari Allah
    Dengan haji mabrur, karena tidak ada balasan bagi haji mabrur ini melainkan surga. Sedangkan umroh pada bulan ramadhan setara dengan menunaikan haji bersama Nabi saw
    Dengan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah tambahan (nafilah), yaitu ibadah selain fardhu, baik berkenaan dengan shalat, zakat, puasa maupun haji. Allah SWT berfirman dalam hadist qudsi : “Dan hamba-Ku masih saja mendekat kepad-Ku dengan ibadah-ibadah nafilah, sehingga Aku mencintainya”
    Dengan segera bertaubat yang setulus-tulusnya dari segala kemaksiatan dan kemungkaran, dan dengan berjanji untuk selalu mengisi waktu-waktu yang ia miliki dengan banyak beristighfar, berdzikir, serta melaksanakan segala jenis ketaatan lain.
    Dengan memurnikan ibadah kepada Allah (ikhlas kepada-Nya), dan meninggalkan riya’ dalam segala hal. Allah SWT berfirman : “Mereka tidaklah diperintahkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan kepatuhan kepada-Nya dalam melaksanakan agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah : 5)
    Dengan mencintai Allah dan rasul-Nya. Kecintaan kepada Allah tidak akan terwujud kecuali harus disertai dengan kecintaan kepada Nabi Muhammad saw, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah : “Katakanlah, jika kau (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu” (QS. Ali Imron : 31)
    Dengan memberikan kecintaan karena Allah dan benci karena Allah pula, serta memberikan loyalitas karena Allah. Ini berarti mencintai perbuatan yang Allah cintai seperti beribadah, berdzikir dan melakukan amal kebajikan, benci karena Allah berarti membenci hal-hal yang tidak disukai Allah seperti zinah, ghibah, serta perbuatan maksiat lainnya.
    Dengan rasa takut kepada Allah Yang Maha Mulia, mengamalkan kandungan Al-Qur’an, ridha dengan yang sedkit, dan mempersiapkan diri menghadapi hari perjalanan menuju hisab. Ini adalah hakikat takwa
    Dengan bersabar dalam menghadapi cobaan, bersyukur ketika memperoleh kelonggaran, selalu merasa diawasi oleh Allah, baik dalam keadaan sembunyi maupun terbuka, serta dengan mengharap anugerah dan karunia yang ada di sisi-Nya
    Dengan bertawakal (pasrah) seutuhnya kepada Allah SWT. Allah berfirman “Hanya kepada Allah-lah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Maidah: 23)
    Dengan menuntut ilmu yang bermanfaat, serta berusaha menyebarkan dan mengajarkannya. Allah SWT berfiman “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa tingkat” (QS. Al-Mujadilah: 11) dan juga firman Allah SWT “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia dan jangan sampai kamu menyembunyikannya” (QS. Ali Imron: 187)
    Dengan mengagungkan Al-Qur’an. Yaitu dengan cara mempelajarinya, mengajarkannya, menjaga batasan-batasan dan huku-hukumnya, serta mengenali apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkannya. Nabi saw bersabda “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya” (HR. Bukhari)
    Dengan jihad di jalan Allah, bersiaga selalu dan berjaga di perbatasan musuh, serta tidak lari dari medan laga. Nabi saw bersabda “Janganlah kamu mengharap-harap bertemu musuh dan mohonlah kesehatan kepada Allah. Namun jika kamu bertemu dengan mereka, bersabarlah. Ketahuilah bahwa surga itu di bawah naungan pedang” (Muttafaqun ‘alaih)
    Dengan menjaga lidah dari hal-hal yang haram seperti dusta, ghibah (menggunjing), mengadu domba dan memfitnah, mencaci, mengutuk, serta berkata dan bernyanyi kotor. Nabi saw bersabda “siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhi hendaklah berkata baik atau (memilih) diam” (Muttafaqun ‘alaih)
    Dengan memenuhi janji, menunaikan amanat kepada yang berhak, serta tidak berkhianat dan menipu. Allah SWT berfirman “Penuhilah janji-janjimu” (QS. Al-Maidah :1) dan “hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya” (QS. Al-Baqarah : 283)
    Dengan meninggalkan zina, minum-minuman keras, membunuh jiwa, berbuat zhali, mencuri, makan harta orang lain secara bathil, makan barang riba, dan makan segala yang tidak menjadi haknya menurut syara’. Allah SWT berfirman “Katakanlah, sesungguhnya Rabbku mengharakan perbuatan keji yang tampak maupun yang tersembunyi” (QS. Al-A’raf : 33)
    Dengan bersikap wara’ dalam hal makanan dan minuman, serta menjauhi barang yang tidak halal.
    Dengan berbakti kepada kedua orang tua, bersilaturahmi, mengunjungi saudara dan bersabar menghadapi gangguan mereka, serta berbuat baik kepada orang lain yang berada dekat dengan kita maupun yang jauh.
    Dengan menjenguk orang yang sakit, berziarah kubur dan mengiringi jenzah. Sebab, itu semua akan mengingatkan kepada akhirat dan menganggap rendah dunia.
    Dengan tidak mengenakan pakaian dan aksesoris yang diharamkan, seperti sutra, emas dan isbal (memanjangkan pakaian hingga melampaui mata kaki) bagi kaum pria, atau menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Semuanya itu hukumnya haram.
    Dengan memakai jilbab yang sempurna dan menutupi aurat bagi kaum wanita, yang tidak bisa menggambarkan lekuk tubuhnya dan juga tidak tipis, tidak menarik pandangan orang lain untuk melihatnya dan tidak menimbulkan fitnah, serta menjauhi tasyabbuh (meniru-niru, menyerupai) kaum wanita kafir dalam berpakaian, dimana pakaian yang mereja kenakan itu memang sengaja dibuat untuk menimbulkan fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
    Dengan sederhana dalam membelanjakan harta, menjaga nikmat, dan tidak berbuat tabdzir (pemborosan)
    Dengan meninggalkan perbuatan khianat, dengki, iri hati, permusuhan, kebencianm serta menggunjing harga diri kaum muslimin dan muslimat tanpa ada alasan yang benar.
    Dengan memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar, menyeru kepada Allah dengan menempuh jalan hikmah dan bimbingan yang baik.
    Dengan berbuat adil terhadap sesama manusia serta saling menolong dalam kebajikan dan takwa
    Dengan berpegang kepada akhlak mulia seperti rendah diri, penyayang, sabar, malu, pemaaf, menahan marah, dan murah hati, serta tidak sombong, menipu, angkuh, congkak dan sebagainya.
    Dengan menunaikan hak-hak anak dan istri sesempurna mungkin, serta mengajarkan kepada mereka urusan agama yang mereka butuhkan.
    Dengan menjawab salam dan memberi salam, menyambut doa orang yang bersin, memuliakan tamu dan tetangga, serta menutupi aib orang sebisa mungkin.
    Dengan hidup zuhud di dunia (tak berlebih-lebihan dengan dunia) dan memendekkan angan-angan sebelum sampai ajalnya.
    Dengan sikap cemburu terhadap harga diri, menahan pandangan dari melihat hal-hal yang diharamkan di jalanan atau melalui layar televisi, dan internet.
    Dengan berpaling dari kesia-siaan, senda gurau dan permainan, serta mengambil hak-hak yang berharga dan meninggalkan segala hal yang tiada artinya.
    Dengan mencintai para sahabat Nabi saw, berlepas diri dari kebencian terhadap mereka atau mencaci mereka
    Dengan mendamaikan antara sesama manusia dan mendekatkan arah pandangan antara kedua belah pihak yang bertikai, sehingga hilang perselisihan dan perpecahan tidak semakin melebar.
    Dengan tidak mendatangi dukun, ahli nujum, tukang sihir, tukang ramal dan sejenisnya. Rasulullah saw bersabda “Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal lalu membenarkan kepada apa yang dikatakannya, berarti dia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
    Dengan mematuhi suami bagi seorang istri, serta menjaga hartanya, anaknya dan ranjangnya
    Dengan meninggalkan perbuatan bid’ah dalam beragama, serta tidakmenyeru kepada kebatilan dan kesesatan
    Dengan tidak menyambung rambut bagi wanita, tidak mentato, tidak mencukur ais, serta tidak merenggangkan gigi dan meruncingkannya.
    Dengan tidak memata-matai kaum muslimin dan tidak mengungkap aib mereka, serta tidak menyakiti mereka

0 komentar:

Posting Komentar